Dua Pemakai Sabu Diringkus Reskrim Sunggal, Pelaku Sempat Buang Barbut

pemakai sabu

topmetro.news – Dua pemakai sabu takni, Syahril (56) warga Jalan Sosial Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancurbatu dan Mhd Raffi (27) penduduk Jalan Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Deli Serdang diamankan petugas Reskrim Polsek Sunggal, Kamis (13/8/2020) sekira pukul 18.00 wib.

Hal tersebut dijelaskan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE kepada wartawan, Sabtu (15/8/2020) sekira pukul 12.00 wib di Mapolsek Sunggal.

Diungkapkan Kanit, penangkapan kedua tersangka karena laporan warga yang mengatakan bahwa keduanya baru saja membeli sabu-sabu dari seseorang. Rencananya, ucap warga kepada polisi, sabu tersebut akan dikonsumsi keduanya.

Dua Pemakai Sempat Membuang Sabu

Atas laporan itu, Budiman langsung memerintahkan anggotanya untuk memastikan informasi tersebut. Saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Perjuangan Desa Tanjung Selamat, petugas Reskrim Polsek Sunggal yang berpakaian preman melihat kedua ciri-ciri  kedua tersangka yang dimaksud saat mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Suami Jadi Pengedar, Istri Sebagai Pemakai Sabu Diciduk Polisi

Takut buruannya lepas, petugas segera memepet kenderaan korban. Curiga bahwa yang memepetnya adalah polisi, seorang tersangka sempat membuang sesuatu ke tanah. Polisi berhasil meringkus dua pemakai itu dan menyuruh agar mengambil barang yang dibuang tersebut. Setelah diperiksa, ditemukan satu paket sabu dalam kemasan plastik kecil.

Baca Juga: Tekab Sunggal Ringkus Pemakai Sabu, Temannya Lompat ke Sungai

Atas temuan itu, kedua tersangka segera diboyong ke Mapolsek Sunggal berikut barang bukti sabu berikut sepeda motor yang dikendarai keduanya.

Sabu Dibeli Seharga Rp50 Ribu

Kepada Briptu Sigit selaku Penyidik Polsek Sunggal, pemakai sabu mengaku barang haram tersebut baru dibeli mereka dari seorang temannya seharga Rp50 Ribu. Keduanya juga mengakui sering mengkonsumsi narkoba.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu pengedar narkoba tersebut. Karena perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, keduanya kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 Tahun,” pungkas Budiman.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment